Pinrang – Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menegaskan hasil reses anggota DPRD tidak boleh berhenti sebagai laporan administrasi atau sekadar tumpukan dokumen. Aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses harus ditindaklanjuti menjadi program pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Penegasan itu disampaikan Nasrun saat memimpin rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Pinrang masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026. Menurutnya, reses merupakan jembatan konstitusional antara masyarakat dengan lembaga legislatif sehingga setiap aspirasi wajib diperjuangkan hingga masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Nasrun mengatakan seluruh anggota DPRD telah turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap berbagai kebutuhan masyarakat. Beragam usulan yang disampaikan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan hingga peningkatan pelayanan publik, harus menjadi perhatian bersama.
Ia menekankan laporan hasil reses tidak boleh hanya menjadi arsip yang tersimpan di meja kerja. DPRD bersama pemerintah daerah harus memastikan setiap usulan yang menjadi prioritas dapat dibahas dan diakomodasi sesuai kemampuan anggaran daerah.
Menurut Nasrun, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar hasil reses dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan benar-benar diperjuangkan oleh wakil rakyat.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi bagian dari mekanisme penyampaian hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah dalam penyusunan program pembangunan.












