PINRANG — Pemkab Pinrang mulai menerapkan pengaturan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan di sejumlah SPBU. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menata antrean sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di area SPBU.
Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid turun langsung memantau penerapan aturan tersebut di SPBU Maccorawalie, Jalan Bintang, Rabu (23/9). Peninjauan dilakukan untuk memastikan mekanisme pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak membingungkan masyarakat.
Dalam penerapannya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil mendapat kesempatan mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap mendapat kesempatan pengisian pada tanggal genap.
Bupati Irwan mengatakan, penerapan sistem tersebut membutuhkan pemahaman bersama antara masyarakat dan pengelola SPBU. Menurutnya, penataan antrean diharapkan membuat pelayanan BBM bersubsidi lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang tertib dan tidak terlalu lama berada dalam antrean. Karena itu, informasi mengenai ketentuan ini harus disampaikan dengan jelas sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM,” ungkap Bupati Irwan.
Dia juga meminta pengelola SPBU dan pihak terkait memberikan pelayanan yang baik selama penerapan aturan tersebut. Masyarakat yang belum memahami mekanismenya diminta mendapatkan penjelasan agar kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan.
Penerapan ganjil-genap ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean kendaraan sekaligus membuat proses pengisian BBM bersubsidi lebih teratur. Pemkab Pinrang juga mendorong seluruh pihak memahami ketentuan tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan.












