PAREPARE – Sebanyak 72 Tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). SK tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, bersama Wakil Wali Kota, H. Hermanto, pada acara penyerahan seribu lebih SK P3K di Anjungan Cempae, Rabu malam (30/7/2025).
P3K yang ditempatkan di Dinas Damkar terdiri dari tenaga operator layanan, pasukan pemadam kebakaran dan rescue pada bidang penanggulangan, serta tenaga administrasi lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Dinas Damkar Kota Parepare, Jenamar Aslan, memimpin apel pagi di halaman kantor Dinas Damkar pada Rabu (6/8/2025). Dalam amanatnya, Jenamar menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan oleh seluruh ASN, khususnya P3K yang baru saja terangkat.
“Saya ingatkan kembali, seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota saat penyerahan SK, ini adalah awal pengabdian maksimal kepada daerah kita. Apa yang kita dapatkan harus sebanding dengan kedisiplinan dan peningkatan kinerja sebagai ASN,” ujar Jenamar.
Ia juga menekankan bahwa sesuai regulasi pemerintah, kinerja P3K akan dievaluasi berdasarkan perjanjian kontrak kerja.
“Perjanjian kontrak dengan pemerintah adalah hal yang fundamental dalam pelaksanaan tugas ke depan. Maka diharapkan, kinerja kita semua harus semakin ditingkatkan, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, para P3K Kota Parepare sudah mulai menerima gaji sebagai P3K per 1 Agustus 2025.