Pemerintahan

Upaya Pengedaran Sabu dari Morowali Gagal di Pinrang, Ditresnarkoba Sulsel Sita 330 Gram Barang Bukti

×

Upaya Pengedaran Sabu dari Morowali Gagal di Pinrang, Ditresnarkoba Sulsel Sita 330 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali menggelar operasi di wilayah Pinrang, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh. Fajri, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, sekitar pukul 11:00 WITA, di Desa Padaidi, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang.

“Tiga pelaku yakni LC (44), IW (31), dan JM (45). Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” jelas Fajri, Senin 2 September 2024″. ungkapnya.

Andi menambahkan bahwa sabu tersebut dari Morowali rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pinrang.

“Nah dari ketiga pelaku, LC itu bandarnya. Dia warga Pinrang. Dari pernyaatan pelaku, ada 2 kilogram yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa para pelaku ini bagian dari jaringan narkotika besar yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar dan membongkar jaringan tersebut hingga ke akarnya.

“Ada pun terkait pasal, itu dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika,” tutupnya.

Baca juga :  SPaSI IMSI Unhas Tuan Rumah FTMI, Usung Tema Marginalitas dalam Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *