Pemerintahan

Konflik Warga Dua Desa di Enrekang Berakhir Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

×

Konflik Warga Dua Desa di Enrekang Berakhir Damai, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

ENREKANG — Perselisihan antara warga Desa Baruka dengan Desa Sawitto/Nating, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, akhirnya berujung damai. Polres Enrekang memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

Proses mediasi digelar di Ruang Vidkom Mapolres Enrekang, Rabu (12/8/2026). Pertemuan tersebut melibatkan kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kedua pihak yang berselisih.

Mediasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. bersama sejumlah pejabat kepolisian dan unsur pemerintah Kecamatan Bungin. Hadir pula Kepala Desa Baruka Muhammad Syafri, Kepala Desa Sawitto Samsuddin, pemangku adat, tokoh masyarakat, keluarga para pihak, serta saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak diberi ruang untuk menyampaikan persoalan dan mencari jalan keluar melalui dialog. Suasana mediasi berlangsung terbuka dan kekeluargaan hingga akhirnya para pihak sepakat mengakhiri perselisihan, saling memaafkan, dan kembali membangun hubungan baik.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra mengatakan, Restorative Justice bukan berarti mengesampingkan hukum. Menurutnya, pendekatan tersebut justru menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian yang memberikan keadilan sekaligus mencegah konflik berkembang lebih luas.

“Restorative Justice bukan berarti hukum dilemahkan. Kita mencari penyelesaian yang tepat dengan memperhatikan kepentingan para pihak, korban, serta kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” kata Dodie.

Ia menambahkan, dalam konteks masyarakat yang memiliki hubungan sosial yang dekat, penyelesaian perkara tidak cukup hanya melihat aspek penghukuman. Hubungan antarwarga yang telah terganggu juga perlu dipulihkan agar masyarakat dapat kembali hidup berdampingan.

Menurut Dodie, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., yang menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca juga :  Pemkot Parepare Serahkan Hibah Bangunan Senilai Rp2,3 Miliar ke Kejari Parepare

“Pesan Bapak Kapolres, hukum harus hadir untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketika sebuah persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang adil, para pihak berdamai, dan hubungan sosial kembali pulih, maka di situlah hukum benar-benar memberikan manfaat,” ujarnya.

Camat Bungin Ilham Akbar Eka Yudha menyambut baik penyelesaian tersebut. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dijaga bersama dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Penyelesaian melalui Restorative Justice ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Polres Enrekang berharap perdamaian tersebut tidak berhenti pada kesepakatan di ruang mediasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dengan kembali membangun komunikasi, saling menghormati, dan menghilangkan dendam di antara kedua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *