Pemerintahan

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, 5 Fraksi Mendukung, 1 Menolak

×

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, 5 Fraksi Mendukung, 1 Menolak

Sebarkan artikel ini

PINRANG – DPRD Kabupaten Pinrang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakka Irfandi. Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Sekretaris Daerah Andi Calo Kerrang, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Andi Tambero, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah tamu undangan.

Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. Syamsuri saat membacakan laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi menjelaskan bahwa dari enam fraksi di DPRD, lima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Satu fraksi, yakni Fraksi Gerindra, menyatakan belum dapat memberikan persetujuan disertai sejumlah catatan dan rekomendasi.

Fraksi NasDem, Golkar, PKB, Amanat Persatuan, dan Gerakan Perjuangan Hati Rakyat (GPHR) menerima ranperda tersebut dengan sejumlah masukan, antara lain peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), percepatan penyerapan anggaran, penataan aset, pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa catatan kritis, di antaranya terkait perubahan postur APBD yang dinilai tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD, penggunaan dana insentif penurunan stunting, selisih saldo kas daerah, peningkatan utang belanja termasuk utang belanja pegawai, serta penyajian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Fraksi tersebut juga meminta pemerintah daerah melakukan sejumlah perbaikan sebelum pembahasan lebih lanjut.

Meski terdapat perbedaan pandangan dari satu fraksi, mayoritas fraksi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga :  Hadiri Rapat Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Kadis Dikbud Tekankan Kerjasama

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sudirman Bungi menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.

“Melalui evaluasi ini, kita dapat melihat apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sudirman.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *