Pemerintahan

Dua TKP, Dua Bandar, 2,2 Kg Sabu di Pinrang Kini Ludes Diblender

×

Dua TKP, Dua Bandar, 2,2 Kg Sabu di Pinrang Kini Ludes Diblender

Sebarkan artikel ini

Pinrang — Aksi tegas ditunjukkan Polres Pinrang. Tak tanggung-tanggung, sabu seberat 2,2 kilogram dimusnahkan langsung di halaman Mapolres, Kamis (25/9/2025). Barang haram itu dihancurkan dengan cara diblender di hadapan aparat dan awak media.

“Hari ini kita saksikan bersama pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan berat 2 kilogram,” tegas Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara, Kamis (25/9/2025).

Dengan mesin blender berputar kencang, sabu-sabu bernilai miliaran rupiah itu luluh lantak. “Kami berkomitmen agar Kabupaten Pinrang aman dari penyalahgunaan narkotika,” sambung Edy.

Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur membeberkan, sabu 2,2 kg itu bukan main-main. Semuanya hasil tangkapan dari dua kasus besar yang masih terjadi di wilayah Pinrang.

“Ada dua TKP dari kasus yang kita ungkap ini,” ujarnya lantang.

Kasus pertama, Jumat malam (27/6), Kampung Arassie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, mendadak gempar. Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat, meringkus seorang pria berinisial ST alias TJ. Dari tangannya, ditemukan 10 sachet sabu dengan berat hampir setengah kilo, tepatnya 477,98 gram. 

Kasus kedua lebih mencengangkan. Minggu (6/7) sekitar pukul 18.30 Wita, di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, polisi kembali menghentak publik. Seorang pria berinisial SP alias UL dibekuk. Dari genggamannya, 39 sachet sabu seberat 497,56 gram disita.

“Jika ditotal dari dua TKP, barang bukti sabu mencapai 2,2 kilogram dengan dua orang pelaku,” tandas Mangopo.

Kini, barang bukti yang sempat jadi modal bisnis haram dua pelaku itu hanya tinggal bubur putih di dalam blender. Aksi pemusnahan ini jadi pesan keras: Pinrang tidak main-main dengan narkoba.

Baca juga :  SDA-BK Pinrang Pantau Pengerukan Saluran Irigasi Sikkuala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *