Pemerintahan

DPRD Pinrang Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

×

DPRD Pinrang Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

PINRANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pinrang, Rabu (28/1/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.

Dalam rapat tersebut, DPRD Pinrang menyatakan seluruh tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah di tingkat pertama telah diselesaikan oleh alat kelengkapan dewan bersama pemerintah daerah.

Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari proses legislasi daerah sebelum rancangan perda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan. Hari ini kita memasuki tahap persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Nasrun.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap rancangan perubahan perda tersebut.

Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penyesuaian regulasi daerah ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan terbaru di tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan Badan Pendapatan Daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak serta objek retribusi di wilayah Kabupaten Pinrang.

Baca juga :  Pendaftar Merdeka Night Run Pinrang 2025 Datang dari Berbagai Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *