Pemerintahan

Pemkab Pinrang Catat Surplus APBD Lebih dari Rp22 Miliar pada Tahun Anggaran 2025

×

Pemkab Pinrang Catat Surplus APBD Lebih dari Rp22 Miliar pada Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Pinrang–Pemerintah Kabupaten Pinrang mencatat surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp22 miliar. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus diarahkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Penerimaan Secara Resmi dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat (26/6).

Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai 97,55 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 96,11 persen, sehingga APBD Kabupaten Pinrang mencatatkan surplus lebih dari Rp22 miliar.

Menurut Bupati Irwan, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel dengan tetap mengedepankan efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung sektor-sektor prioritas pembangunan.

“Pengelolaan APBD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran terus diarahkan agar efektif, efisien, dan mendukung pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Irwan.

Pada kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi Opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Pinrang. Menurut Bupati Irwan, capaian itu merupakan bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Baca juga :  Pemkot Parepare Perkuat Sinergi dengan Kementerian PUPR dalam Optimalisasi Infrastruktur

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta unsur terkait lainnya.

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, disertai sejumlah masukan sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *