Pemerintahan

Andi Tambero Resmi Jabat Sekwan Pinrang, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin Pegawai

×

Andi Tambero Resmi Jabat Sekwan Pinrang, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Disiplin Pegawai

Sebarkan artikel ini
Screenshot

PINRANG – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pinrang yang baru, Andi Tambero, S.STP., M.Si, menggelar rapat perdana bersama seluruh staf Sekretariat DPRD Kabupaten Pinrang usai resmi dilantik oleh Bupati Pinrang pada 15 Juli 2026.

Dalam arahannya, Andi Tambero menekankan pentingnya memaksimalkan pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat, sehingga memberikan pelayanan terbaik kepada mereka pada hakikatnya adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Anggota DPRD adalah wakil rakyat. Karena itu, melayani anggota dewan dengan baik berarti juga memberikan pelayanan kepada rakyat,” tegas Andi Tambero di hadapan seluruh pegawai Sekretariat DPRD.

Selain peningkatan kualitas pelayanan, mantan Camat Paleteang tersebut juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Penekanan itu ditujukan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS, PPPK, maupun tenaga paruh waktu.

Ia juga meminta seluruh jajaran menjaga kebersihan lingkungan kantor agar tercipta suasana kerja yang nyaman dan mendukung peningkatan kinerja organisasi.

Andi Tambero dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Pinrang menggantikan Dr. Syamsumarlin, S.S., M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan selama hampir satu tahun. Pada pelantikan yang sama, Syamsumarlin mendapat amanah baru sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pinrang yang sebelumnya masih mengalami kekosongan jabatan.

Sebelum dipercaya memimpin Sekretariat DPRD, Andi Tambero menjabat sebagai Camat Paleteang.

Sebagai Sekretaris DPRD, Andi Tambero memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan administratif dan teknis agar DPRD dapat menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara efektif.

Tugas Sekretaris DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, pengelolaan administrasi keuangan DPRD, memfasilitasi rapat, sidang, dan seluruh kegiatan DPRD, menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD, menyiapkan dokumen, risalah rapat, surat-menyurat, hingga memberikan layanan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD. 

Baca juga :  Dinas TPH dan Polres Pinrang Gelar Rakor Wujudkan Swasembada Pangan

Selain itu, Sekretaris DPRD juga bertugas mengoordinasikan seluruh dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan DPRD.

Berita ini sudah disusun dengan gaya media online yang ringkas, mengutamakan informasi utama di awal, serta mengalir hingga menjelaskan latar belakang dan tugas strategis Sekretaris DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *