PINRANG – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan mulai melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, drh. Hj. Elvi Martina mengatakan, pemeriksaan klinis atau antemortem terhadap hewan kurban dilaksanakan mulai 21 hingga 26 Mei 2026.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim kesehatan hewan yang disebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang,” kata Elvi saat dihubungi, Kamis (21/5).
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dari sisi kesehatan maupun syariat, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban dengan aman dan nyaman.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi penyakit menular yang bisa ditularkan melalui hewan kurban,” ujarnya.
Elvi menjelaskan, hewan kurban yang dinyatakan sehat harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya memiliki nafsu makan yang baik, tidak cacat, berjenis kelamin jantan, serta tidak menunjukkan gejala penyakit menular.
Selain itu, umur hewan juga menjadi syarat utama, yakni minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing.
Untuk memudahkan masyarakat mengenali hewan yang telah lolos pemeriksaan, petugas memberikan tanda berupa cat warna ungu pada tanduk sebelah kiri hewan kurban.
“Hewan yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat juga diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan sebagai jaminan layak dijadikan hewan kurban,” jelasnya.
Elvi pun mengimbau masyarakat agar memastikan hewan kurban yang dibeli telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
“Dengan pemeriksaan ini, masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan dalam mengonsumsi daging kurban yang aman dan bebas dari penyakit menular,” tutupnya.












