Pemerintahan

Soroti SDM hingga UMKM, DPRD Pinrang Serahkan Catatan Strategis untuk LKPJ Bupati 2025

×

Soroti SDM hingga UMKM, DPRD Pinrang Serahkan Catatan Strategis untuk LKPJ Bupati 2025

Sebarkan artikel ini

PINRANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menegaskan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus arah perbaikan pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Dalam rekomendasinya, DPRD menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), baik melalui pembenahan sistem rekrutmen aparatur, pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, maupun peningkatan kompetensi aparatur di berbagai sektor pelayanan publik. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain penguatan SDM, DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, pemanfaatan aset yang belum produktif, hingga penguatan pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah menjadi beberapa poin yang mendapat perhatian legislatif.

Di sektor ekonomi, DPRD meminta pemerintah daerah memperkuat pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan berupa akses permodalan, pembinaan usaha, hingga perluasan pemasaran dinilai penting agar UMKM mampu menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap berbagai sektor lainnya, mulai dari pelayanan publik, penataan administrasi pemerintahan, penguatan ketertiban masyarakat, hingga peningkatan kualitas infrastruktur pendukung pelayanan dasar.

Rekomendasi DPRD tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menyempurnakan pelaksanaan program pembangunan sehingga lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi DPRD atas LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan berikutnya.

Baca juga :  Dinas Nakbun Pinrang Berpartisipasi Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *