Pinrang— 2 orang pria di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial AR (47) dan MH (31) ditangkap polisi usai mencuri 13 ayam ketawa. Para pelaku menjual ayam tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal menyampaikan pihaknya telah menangkap AR dan MH terkait pidana pencurian ayam ketawa. Keduanya ditangkap di Kelurahan Maccorawalie, Kabupaten Pinrang oleh tim Crime Fighters Unit Resmob pada Sabtu (16/12/2023).
“Kedua pria ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas adanya laporan dari korban yang kehilangan 13 ayam ketawa,” kata Risal melalui rilisnya ke media, Minggu (18/12/2023).
Risal menjelaskan awalnnya korban menyimpan ayam ketawa peliharaannya di dalam kandang yang disimpan di belakang rumahnya di Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang pada Rabu 94/12).
“Pada saat korban terbangun korban melihat bahwa 13 ekor ayam ketawa miliknya telah hilang dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkan ke pihak berwajib,” paparnya.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Pelaku inisial AR mengakui bahwa dirinya telah menjual ayam tersebut di Pasar Leppangan.
“Dan hasil penjualan ayam tersebut digunakan secara pribadi dan memberikan sebagian kepada MH,” jelasnya.
Adapun MH mengakui bahwa dirinya bersama AR melakukan pencurian ayam tersebut. Dia mengklaim dirinya hanya membonceng AR dan menunggu di luar pada AR masuk mengambil ayam korban.












