SIDRAP — Debat publik pertama dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sidrap 2024 dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, di Aula SKPD Sidrap.
Acara tersebut akan dimulai pukul 20.00 WITA dan dapat disaksikan secara langsung melalui siaran lembaga penyiaran resmi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Saharuddin Lasari, melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sidrap, Akhwan Ali, menyatakan bahwa pelaksanaan debat ini akan mengikuti protokol ketat guna memastikan kelancaran dan ketertiban acara.
“Kami telah menetapkan bahwa setiap pasangan calon kepala daerah hanya diizinkan membawa rombongan maksimal 70 orang untuk hadir secara langsung dalam debat ini,” ujar Akhwan Ali.
Selain itu, hasil rapat koordinasi juga menyepakati bahwa setiap pasangan calon akan diberikan kartu identitas (ID Card) khusus dan stiker untuk 15 unit kendaraan roda empat guna mempermudah pengaturan lalu lintas dan parkir.
Debat publik ini diharapkan menjadi kesempatan emas bagi para calon kepala daerah untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, warga Sidrap dapat lebih memahami serta menilai kapasitas dan komitmen para calon dalam membangun daerah mereka.
Penyelenggaraan debat ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih serta memastikan proses demokrasi yang transparan dan inklusif dalam Pilkada Sidrap 2024.












