Pinrang— Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pinrang yang dibentuk beberapa hari lalu telah merampungkan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketiga pansus tersebut masing-masing membahas:
- Pansus A: Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Pansus B: Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Pansus C: Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pinrang.
Hasil kerja ketiga pansus ini kemudian dipaparkan dalam rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Pinrang yang digelar pada Selasa (14/10/2025) di ruang rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, dan dihadiri para anggota DPRD serta OPD terkait.
Dalam rapat tersebut, seluruh laporan pansus diterima dan disetujui oleh anggota DPRD. Selanjutnya, ketiga Ranperda akan dibawa ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melalui proses fasilitasi. Setelah mendapat hasil fasilitasi dari provinsi, Ranperda tersebut akan kembali dibahas untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah melalui rapat paripurna DPRD Pinrang.












