Pinrang – Puluhan warga dari Kelurahan tonyamang dan Kerukunan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan tower di lingkungan mereka.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tower yang dianggap warga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.
Ketua KPMP Anmar mengungkap sejak tahun 2011 warga sudah mengalami dampak kerugian dari keberadaan tower PT.TBG yang beraktivitas dekat pemukiman, kerugian itu berupa kerugian materil dan immateril yang secara hitungan matematis tidak dapat dinilai dengan nominal uang oleh perusahaan PT. TBG.
“Segala upaya yang dilakukan Perusahaan PT. TBG untuk melancarkan bisnisnya dengan selalu mengatasnamakan kepentingan publik, pada hal telah merugikan publik adalah bentuk keserakahan yang tanpa menimbang sisi kemanusiaan,” paparnya.
Tidak tanggung-tanggung, lanjutnya, PT. TBG secara aktif mengintimidasi bahkan memenjarakan warga yang memperjuangkan haknya sebagai yang terdampak dari.
Kondisi ini kian diperburuk dengan sikap Pemerintah Daerah yang melakukan pembiaran atau pengabaian terhadap upaya perusahaan yang mengitimidasi warga dengan selalu menggandeng pihak kepolisian sebagai alat untuk menakut-nakuti warga sebagaimana yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2024, dimana pihak PT.TBG mendatangi lokasi tower dengan membawa aparat kepolisian dari Polres Pinrang dan Polsek Patampanua dan ingin memaksa masuk ke dalam tower.
“Paling parahnya lagi adalah ketika mediasi pada tanggal 01 Agustus 2024 di Kantor Bupati, pihak PT. TBG menyampaikan bahwa perusahaan PT. TBG Pusat tidak mau memindahkan dan tetap ingin melanjutkan operasi serta akan tetap memaksakan pihaknya untuk masuk ke dalam tower,” tegasnya.
Hal itu juga diamini oleh Pemerintah Daerah Kab. Pinrang dengan tidak mengambil tindakan mencabut IMB, dengan kata lain membiarkan antara perusahaan PT.TBG dan Warga sekitar radius untuk saling melakukan upaya hukum serta membiarkan menempuh jalannya masing-masing Yang itu artinya membiarkan benturan terjadi dilapangan.
Situasi tersebut kata dia menjadi bukti bahwa negara dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak melakukan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga.
Berdasarkan hal diatas Aliansi Masyarakat Tonyamang menyatakan kata Anmar menuntut DPRD Kabupaten Pinrang agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tower PT.TBG yang ditujukan kepada Pemda Kab Pinrang dan Mengecam dan melawan PT. TBG yang melakukan tindakan aktif menggunakan aparat kepolisian secara berlebihan terhadap warga untuk memaksa masuk di area tower.
“Kami juga menuntut Ketua DPRD Pinrang untuk melakukan langkah perlindungan terhadap warga yang berjuang atas haknya,” desaknya.
Adapun hasil pertemuan antara Aliansi masyarakat Tonyamang dan KPMP Pinrang diterima oleh Ketua DPRD sementara Kab. Pinrang, Bapak Nasrun Paturusi beserta 17 Anggota DPRD dengan beberapa hasil :
1. Menuntut DPRD Kabupaten Pinrang agar segera mengeluarkan Rekomendasi pencabutan Izin Tower PT. TBG yang ditujukan kepada Pemda Kab. Pinrang.
2. Mengecam dan melawan PT TBG yang melakukan tindakan Aktif menggunakan aparat kepolisian secara berlebihan terhadap warga untuk memaksa masuk dia area Tower.
3. Menuntut ketua DPRD Pinrang untuk melakukan langkah perlindungan terhadap warga.
4. DPRD Kab. Pinrang akan mengeluarkan Surat Kepada Pemerintah Daerah, serta melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah Tower Telekomunikasi milik PT.Tower Bersama Group (PT.TBG) yang berada di pemukiman warga secara transparan dalam jangka waktu 2 pekan terhitung sejak surat ini dibuat.












