Pemerintahan

Digitalisasi Transaksi Jadi Strategi Pemkab Pinrang Tingkatkan PAD

×

Digitalisasi Transaksi Jadi Strategi Pemkab Pinrang Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini

Pinrang– Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak daerah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperluas penerapan alat perekam transaksi non-tunai di sejumlah tempat usaha yang menjadi objek pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, mengatakan pemanfaatan teknologi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.

Menurutnya, setiap transaksi yang tercatat secara otomatis akan memberikan data yang lebih valid sehingga potensi penerimaan pajak daerah dapat dihitung secara tepat sekaligus meminimalkan potensi kebocoran.

“Digitalisasi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun sistem pengelolaan pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Penerapan alat rekam transaksi dilakukan secara bertahap dengan menyasar restoran dan rumah makan yang menjadi objek pajak daerah. Sistem tersebut terintegrasi dengan transaksi usaha sehingga data pembayaran dapat dipantau secara real time sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak.

Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, digitalisasi transaksi juga diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan pajak secara lebih tertib dan efisien.

Pemkab Pinrang menilai optimalisasi PAD menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan meningkatnya penerimaan daerah, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pinrang berencana memperluas penerapan alat rekam transaksi ke lebih banyak wajib pajak sektor restoran dan usaha lainnya yang menjadi sumber penerimaan pajak daerah. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis digital sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan modern.

Baca juga :  Jelang Iduladha, Pemkot Parepare Kembali Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *