Pinrang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang telah mengumumkan status laporan terkait calon Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, yang disampaikan oleh pelapor bernama Pandi.
Berdasarkan laporan yang terdaftar dalam Formulir A1, penyampaian laporan ini dilakukan dengan nomor 003/PL/Kab/27.14/XI/2024 pada tanggal 26 September 2024.
Laporan tersebut kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Pinrang pada 27 September 2024 dengan nomor 002/Reg/PL/PBKab/27.14/IX/2024.
Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan ketidakterpenuhinya unsur yang disangkakan, yaitu Pasal 189 Jo. 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam proses kajian, terungkap fakta bahwa Sudirman Bungi, selaku terlapor, tidak mengenal dan tidak pernah mengajak Suparto, salah satu pihak yang disebutkan, untuk berfoto bersama sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.












