Pinrang— Dinas Dukcapil Pinrang memberikan pelayanan perekaman bukan hanya kepada warga biasa. Perekaman juga terus diberikan bagi mereka yang terdeteksi sebagai orang dengan gejala gangguan jiwa (ODGJ).
“Kami setiap bulan atau bahkan minggu bergantung dengan adanya laporan melayani perekaman bagi ODGJ,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pinrang Andi Nurjaya, Kamis (28/3/2023).
Nurjaya menjelaskan pelayanan perekaman kepada ODGJ dilakukan sesuai dengan adanya laporan dari pihak desa, dinas sosial dan dinas kesehatan. Tujuannnya agar mereka memiliki identitas dan pelayanan kesehatan dan publik lainnya tetap bisa mereka dapatkan.
“Iya, karena kalau mau mendapatkan pelayanan seperti KIS mereka harus ada identitas. Makanya kami ikut terlibat, kami untuk penerbitan identitasnya. Kan tidak bisa ngapa-ngapain tanpa identitas,” imbuhnya.
Selain kata dia dengan ODGJ terdaftar dan memiliki identitas mereka juga bisa mendapatkan bantuan yang diprogramkan oleh pemerintah.
“Kan ini banyak bantuan pemerintah dan tidak bisa diberikan tanpa da identitas, makanya kami turun perekaman KTP agar mereka memiliki identitas,” jelasnya.












