Sidrap — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap tiga pelaku penipuan penjualan mobil melalui marketplace di Aplikasi Facebook.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan aparat pada Jumat, 19 Juli 2024, di Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu, Kabupaten Sidrap, Senin, 22 Juli 2024.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Junaedi (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Bonto Baddo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Korban melaporkan tindak pidana penipuan online pada 18 Juli 2024.
Korban awalnya mencari mobil melalui marketplace di Aplikasi Facebook dan menemukan iklan jual mobil oleh terduga pelaku.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp dan menyepakati harga, korban diberi lokasi untuk mengecek mobil yang dikatakan berada di rumah saudara terduga pelaku.
Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pemilik mobil yang diakui terduga pelaku sebagai saudaranya, dan langsung memeriksa kendaraan tersebut.
Setelah mengecek, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban, dan korban mentransfer uang sebesar Rp102 juta dalam tiga kali transaksi.
Namun, setelah transfer selesai, pemilik mobil menahan korban dan mengungkapkan bahwa uang belum masuk ke rekeningnya.
Korban kemudian menyadari bahwa terduga pelaku bukan saudara pemilik mobil sehingga mobil tidak diserahkan kepadanya.
Merasa dirugikan sebesar Rp102 juta, korban melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.












