Pemerintahan

Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemkot Parepare Teken Nota Kesepakatan Penguatan Pembangunan Hukum Daerah

×

Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemkot Parepare Teken Nota Kesepakatan Penguatan Pembangunan Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini

PAREPARE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Pemerintah Kota Parepare resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait penguatan pembangunan hukum di daerah.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (26/5/2025), oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, dan Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid.

Kerja sama yang berlangsung selama lima tahun ke depan ini difokuskan pada tiga pilar utama, yakni pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Nota kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Andi Basmal.

Ruang lingkup kerja sama mencakup 14 program, di antaranya fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, peningkatan kapasitas penyusun produk hukum, penyuluhan hukum, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga layanan kekayaan intelektual.

Beberapa capaian awal turut disampaikan, seperti harmonisasi 14 produk hukum daerah Kota Parepare sepanjang Januari-Mei 2025, keberadaan 22 Posbakum di kelurahan Parepare, serta 22 kelurahan yang telah mendaftar dalam ajang Peacemaker Justice Award.

Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi Pemkot dengan Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan dukungan Kemenkumham, kami optimistis dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat Parepare,” ungkap Tasming.

Ia juga menekankan perlunya pendampingan dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha dan industri kreatif.

Kedua pihak berkomitmen mendanai serta melaksanakan program sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Evaluasi pelaksanaan program akan dilakukan secara berkala melalui rencana kerja yang telah disusun bersama.

Baca juga :  Pemkot dan DPRD Parepare Sukses Gelar Rapat Paripurna Serahkan Ranperda RPJPD 2025-2045

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun sistem hukum yang adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kota Parepare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *