Pemerintahan

Muhammad Iqbal Terpilih Sebagai Ketua Korpri Sidrap Periode 2024-2027

×

Muhammad Iqbal Terpilih Sebagai Ketua Korpri Sidrap Periode 2024-2027

Sebarkan artikel ini

Sidrap – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Sidrap, Muhammad Iqbal, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sidrap untuk periode 2024-2027.

Iqbal menggantikan Ketua Korpri sebelumnya, Andi Faisal Ranggong, yang meninggal dunia pada 6 Mei 2024 lalu.Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Pimpinan Pemilihan Ketua Korpri Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024-2027 yang berlangsung di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Jumat (20/9/2024).

Musyawarah yang dihadiri jajaran pengurus Korpri Kabupaten Sidrap itu sepakat melaksanakan pemilihan melalui musyawarah pimpinan.

Dalam proses pemilihan, ada tiga nama yang diajukan sebagai calon ketua, yakni Muhammad Iqbal, Kepala Kantor Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.

Namun, musyawarah akhirnya menyepakati secara aklamasi untuk memilih Muhammad Iqbal sebagai Ketua Korpri.

Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Korpri Sidrap.

“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada saya. Ini merupakan amanah yang akan saya emban dengan penuh tanggung jawab untuk memajukan Korpri Sidrap,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Muhammad Iqbal adalah membentuk formatur pengurus baru.

Setelah terbentuk, jajaran pengurus akan melakukan audiensi dengan pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas program dan sinergi ke depan.

Musyawarah ini dibuka oleh Muhammad Iqbal dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Korpri Sidrap.

Ia didampingi oleh Wakil Sekretaris I, Andi Kaimal, yang sebelumnya memberikan penjelasan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Korpri, khususnya mengenai mekanisme pergantian antar waktu.

Dalam penjelasannya, Andi Kaimal mengutip pasal 25 Bab VII AD/ART Korpri yang mengatur tentang penggantian jabatan anggota dewan pengurus.

Baca juga :  Pj Sekda Sidrap Hadiri Penarikan Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Cabang Sidrap

“Pergantian ketua dewan pengurus Korpri dapat dilakukan melalui musyawarah, musyawarah luar biasa, atau musyawarah pimpinan sesuai tingkatan kepengurusan,” jelas Kaimal.

Ia juga menambahkan bahwa musyawarah tersebut dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir, sesuai dengan ketentuan pasal 12 AD/ART Korpri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *