BerandaHukum dan Kriminal

Niat Ngerokok Tak Punya Duit, Pria di Pinrang Nekat Belaja Pakai Uang Palsu

×

Niat Ngerokok Tak Punya Duit, Pria di Pinrang Nekat Belaja Pakai Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

Pinrang— Pria inisial AL (20) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Aksinya ketahuan saat pelaku meminta adiknya membeli rokok dan pemilik kios curiga uang yang dipakai berbelanja tersebut palsu. 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal menjelaskan pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang anak hendak membeli barang di salah satu kios di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang pada Rabu (20/12) lalu.

“Saat itu pelaku AL menyuruh adiknya inisial RD untuk berbelanja di salah satu kios. Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD,” kata Risal melalui rilisnya ke media, Sabtu (22/12/2023).

Berdasarkan keterangan RS, dia membelanjakan uang palsu tersebut atas perintah kakaknya inisial AL. Pelaku AL juga yang mencetak sendiri uang tersebut dengan memakai mesin printer. 

Polisi kemudian meminta RS untuk menghubungi pelaku dan menjemputnya. Selanjutnya AL langsung diamankan oleh pihak kepolisian. 

“Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak /printer merek Epson, awalnya ia mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar, kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut,” papar Risal. 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP tentang sengaja membuat, mengedarkan dna memakai uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 

Baca juga :  Sejumlah Kepala OPD Pemkot Makassar Dikabarkan Diperiksa Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *