DPMPTSP Kota Parepare kembali mengingatkan pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kepala DPMPTSP Parepare, Hj. St. Rahma Amir, menegaskan pentingnya laporan ini sebagai bukti kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi penanaman modal.
“LKPM adalah bentuk validasi yang menunjukkan pelaku usaha mematuhi legalitas dan menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan,” ungkap Hj. Rahma saat diwawancarai wartawan, Jumat (03/01/24).
Penyampaian laporan untuk triwulan keempat dan semester kedua tahun 2024 dijadwalkan mulai tanggal 1 hingga 10 Januari 2025. Imbauan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha berskala kecil hingga menengah, baik PMDN maupun PMA. Hj. Rahma berharap, kepatuhan dalam penyampaian laporan ini akan mendukung tata kelola investasi yang lebih baik di Parepare.












