Pinrang–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyiapkan anggaran sekira Rp 26 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.
Kepala BPKPD Agurhan mengatakan,anggaran tersebut telah tersedia untuk membayar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemkab Pinrang.
“Jika diasumsikan besaran pembayaran gaji ASN dan PPPK bulan Maret, maka anggaran yang disiapkan untuk membayar THR sekitar Rp 26 miliar,” ungkap Agurhan, 19 Maret 2024.
Agurhan menambahkan, rancangan Peraturan Bupati untuk pencairan sudah dibuatkan dan telah diajukan ke bagian hukum untuk asistensi. Setelah itu akan menjadi dasar untuk melakukan pembayaran.
Selain THR, ASN dan PPPK bakal menerima tambahan pendapatan dari penghasilan pegawai (TPP) serta Gaji 13. Untuk pembayaran direncanakan sepuluh hari menjelang hari raya idul fitri.












