Pinrang— Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya memberikan teguran tertulis kepada manajemen Zona M Hotel usai kedapatan terekam video adanya minuman keras. Pemda berdalih zona memiliki izin sebagai cafe sehingga tidak bisa ditutup.
Kasatpol PP Pinrang menyatakan tidak bisa menutup cafe tersebut karena memiliki izin sebagai cafe. Sehingga Pemkab hanya memberikan teguran tertulis.
“Kalau cafe tidak ditutup karena yang penting tidak menjual miras,” ungkapnya kepada media, Kamis (4/1/2023).
Pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi, memberikan teguran, dan meminta manajemen hotel untuk membuat surat peryataan tidak akan menjual miras lagi.
“Kami berikan teguran dan bertanda tangan peryataan untuk tidak ada aktivitas menjual minuman keras,” terangnya.
Sebagai informasi Cafe Zona menjadi sorotan sebab sempat terekam video ada insiden pengeroyokan yang terjadi pada Senin (1/1) lalu. Dalam narasi video, perkelahian tersebut diduga terjadi karena efek mengonsumsi minuman keras. Dalam video terlihat banyak botol minuman keras berbagai merek di meja pengunjung.
Sebelumnya, THM Zona M Hotel sempat ditutup karena dianggap melanggar regulasi penjualan miras dalam Perda Nomor 9 Tahun 2002 di Kabupaten Pinrang. Namun Pemda akhirnya memberikan kesempatan untuk zona kuliner tetap beroperasi.