BerandaHukum dan Kriminal

Polda Sulsel Amankan Mobil dan Motor Pengedar Sabu di Lutim, Terapkan Pidana TPPU

×

Polda Sulsel Amankan Mobil dan Motor Pengedar Sabu di Lutim, Terapkan Pidana TPPU

Sebarkan artikel ini

Lutim— Sat Narkoba Polda Sulsel menggerebek pengedar narkoba jenis sabu inisial AN (26) di Kabupaten Luwu Timur. Selain mengamankan barang bukti, polisi ikut menyita mobil dan motor pelaku yang diduga merupakan hasil kejahatan penjualan narkoba.

Kasubdit 2 Sat Narkoba Polda Sulsel,
AKBP Muh Fajri menyampaikan dari pelaku narkoba inisial AN, polisi menyita mobil jenis Daihatsu Rocky dan motor Yamaha XRZ155 . Kedua barang tersebut diakui pelaku dibeli dari hasil menjual narkoba.

“Tersangka mengakui bahwa mobil dan motor tersebut merupakan hasil penjualan dari narkoba,” ungkap Fajri kepada media, Minggu (28/1/2024).

Dengan demikian, lanjutnya, maka polisi juga menerapkan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku AN.

“Terhadap tersangka diterapkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti mobil dan motor yang diakui pelaku dari penjualan narkoba,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polda Sulsel menggerebek pengedar narkoba jenis sabu di Luwu inisial AN (23) di Kabupaten Luwu Timur. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di tempat kacamata. 

Penangkapan oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 yang dipimpin oleh AKP La Ode Rahmat tersebut dibenarkan Kasubdit 2 AKBP Muh Fajri.

“Benar. Tim melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ungkap AKBP Muh Fajri kepada media, Minggu (28/1/2024). 

Fajri mengungkap penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi sabu di Jalan Pantai Lemo, Desa Kalatiri, Kecamatan Berau, Kabupaten Luwu Timur. 
Tim pun menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah target. 

“Saat hendak melakukan penggerebekan, pelaku melarikan diri dari dalam rumah mengarah ke persawahan, sehingga tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku dan membawa kembali ke dalam rumahnya,” terangnya. 

Baca juga :  Pemkot Parepare Pastikan Program Beras Sejahtera Tetap Berlanjut

Petugas menemukan sebuah tempat kacamata yang berisikan 14 (empat belas) sachet kristal bening yang diduga shabu. Kemudian dilakukan introgasi kembali terhadap tersangka dan tersangkapun mengakui bahwa barang atau shabu tersebut adalah benar miliknya. 

“Barang bukti disembunyikan pelaku di tempat kacamata. Ada 14 sachet kristal bening diduga sabu seberat kurang lebih 14 gram,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *