Pinrang–Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Penerimaan Secara Resmi dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pinrang dipimpin Ketua DPRD H. Nasrun Paturusi dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 yang diarahkan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Irwan mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai 97,55 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 96,11 persen, sehingga keuangan daerah mencatatkan surplus lebih dari Rp22 miliar.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan APBD terus kita arahkan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan,” ujar Bupati Irwan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Irwan juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, raihan Opini WTP untuk ke-14 kali secara berturut-turut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pinrang dalam pandangan umumnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Sejumlah masukan dan rekomendasi juga disampaikan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan pada masa mendatang.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD, diharapkan pengelolaan APBD semakin efektif dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.












