Pemerintahan

Realisasi PAD Sidrap Capai Rp105 Miliar, Plt. Kepala Bapenda Sidrap Sampaikan Laporan Terbaru

×

Realisasi PAD Sidrap Capai Rp105 Miliar, Plt. Kepala Bapenda Sidrap Sampaikan Laporan Terbaru

Sebarkan artikel ini

Sidrap – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jimmi Harun, mengungkapkan capaian terkini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidrap pada upacara bendera di Lapangan Upacara Kompleks SKPD, Senin (9/9/2024).

Dalam laporannya, Jimmi menyampaikan bahwa realisasi penerimaan PAD telah mencapai Rp105 miliar dari target keseluruhan sebesar Rp175 miliar.

“Alhamdulillah, per 5 September 2024, realisasi penerimaan PAD kita sudah mencapai Rp105 miliar, ini merupakan capaian luar biasa di tahun ini,” ujar Jimmi.

Lebih lanjut, Jimmi merinci capaian tersebut terdiri dari pajak daerah yang telah terealisasi sebesar Rp33 miliar dari target Rp55 miliar.

Untuk pendapatan lain-lain yang sah telah mencapai Rp65 miliar, sementara retribusi daerah baru tercapai Rp3 miliar dari target Rp12 miliar.

“Kami berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD agar dapat lebih menggenjot capaian target, terutama dalam inovasi pengelolaan pajak dan retribusi, guna mencapai target yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jimmi juga mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengaktifkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam setiap transaksi, serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital yang efisien dan aman.

“Kami harap ASN dapat mulai mengaktifkan mobile banking, sehingga dalam pembayaran pajak dan retribusi, bisa dilakukan secara non-tunai, baik melalui QRIS maupun kanal pembayaran lainnya,” tegas Jimmi.

Ia juga mengumumkan bahwa program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga 15 September 2024.

Jimmi mengajak seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan honorer untuk mengingatkan keluarga dan masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum berakhir.

“Program penghapusan denda PBB ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi. Semoga sisa waktu ini dimanfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Baca juga :  Jelang Iduladha, Pemkot Parepare Kembali Gelar Pasar Murah

Selain itu, Jimmi juga mengingatkan bahwa batas waktu untuk pengajuan mutasi PBB adalah hingga 30 September 2024.

Warga yang ingin mengubah data nama atau luas lahan pada tagihan PBB dapat datang langsung ke kantor Bapenda tanpa dikenakan biaya.

“Jika masih ada data PBB yang belum sesuai, warga bisa langsung mengurusnya ke Bapenda dan kami akan melayani proses mutasi PBB secara gratis, tanpa dipungut biaya administrasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *