arusinfo.id, PINRANG — Tender proyek rehab Masjid Al Munawir yang menelan anggaran miliaran rupiah telah usai. Namun dalam prosesnya, rupanya muncul polemik.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang akan melakukan rehabilitasi terhadap salah satu landmark yang ada di Bumi Lasinrang. Yakni Masjid Al Munawir, akan direhab dengan nilai pagu berkisar Rp2 miliar.
Tender proyek tersebut, telah dimenangkan oleh CV Abikarya. Namun salah satu peserta tender menilai dalam proses lelang diduga ada unsur kecurangan, dan melaporkan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) lelang proyek Rehab Gedung Masjid Al Munawir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Dalam laporan yang dimasukkan Direktur CV Dian Munawwar, Faharuddin, ke Kejari Pinrang itu menyoroti soal Serifikat Badan Usaha (SBU) CV Abikarya telah dicabut/dibekukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) per tanggal 14 Agustus 2023.
Namun oleh Panitia Pokja, CV Abikarya tetap diloloskan ke tahapan klarifikasi teknis dan harga serta pembuktian kualifikasi pada tanggal 15 Agustus 2023
Menanggapi polemik terkait perusahaannya yang bisa menang tender walaupun SBU-nya telah mati, Direktur CV Abikarya, Ismail Amir, mengaku, bahwa dalam tahapan tender tersebut ia telah melalui semua prosesnya dengan ketentuan yang berlaku.
“Seandainya mati (SBU) sebelum tanggal 11 Agustus 2023 sebagai batas akhir penawaran pasti saya gugur di situ, tapi kalau SBU mati setelah batas akhir pemasukan penawaran itu tetap lanjut evaluasinya,” dalihnya, Rabu 30 Agustus 2023.
Merujuk jadwal tahapan tender rehab Masjid La Munawir di LPSE Kabupaten Pinrang, tanggal 11 Agustus 2023 merupakan tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Pada tenggat waktu itu, SBU dari CV Abikarya masih dalam status hidup.
Lalu tahapan selanjutnya di tanggal 15 Agustus 2023, merupakan agenda pembuktian kualifikasi. Pada tenggat waktu ini, SBU CV Abikarya telah kadaluarsa atau mati. Sebab statusnya aktifnya cuma sampai tanggal 14 Agustus 2023.
Ismail menilai, perusahaannya yang menang dalam tender tersebut tak perlu dipersoalkan. Sebab dalam prosesnya, ia mengaku telah mengikuti semua tahapan lelang.
“Dia (pelapor ke Kejari) tidak mengerti tentang dokumen pemilihan yang seharusnya dia download dan baca baik baik sebelum memasukan penawaran,” sanggahnya.