Pemerintahan

Spanduk Dukungan kepada H.M Muncul Usai Jadi Tersangka Pencoretan Baliho Irwan Hamid

×

Spanduk Dukungan kepada H.M Muncul Usai Jadi Tersangka Pencoretan Baliho Irwan Hamid

Sebarkan artikel ini

Pinrang — Sejumlah warga dan pendukung setia H.M yang mengatas namakan koalisi masyarakat Pinrang, memasang spanduk-spanduk dukungan di beberapa titik strategis di kota ini.

Pantauan arusinfo.id Sabtu (15/6) spanduk dukungan kepada H.M tersebesar di sejumlah titik. Di antaranya di Jalan Bintang dan Jalan Ambo Dandi.

Narasi dalam tulisan tersebut berisi berbagai pesan dukungan, seperti “Pemimpin anti kritik” dan “semua bisa kena”.

Reaksi terhadap penetapan tersangka H.M juga bukan hanya dari spanduk. Di media sosial, dukungan ke H.M juga menguat.

“Aku bersaksi bahwa H.M adalah orang yang baik, adapun perbuatan yang dilakukan itu manusiawi, dan meluapkan emosi dan kekecewaannya, intinya saya berdoa, semoga nasibmu dseperti janggar, allahummaamin, 7 turunan saya tidak akan memilihmu dna keturunanmu, tulis pemilik akun abuHafizah882.

Sebagai informasi, polisi menetapkan H.M sebagai tersangka kasus vandalisme usai terbukti mencoret spanduk dari mantan Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid yang saat itu masih berstatus bupati.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial H.M sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan saat rilis di Mapolres Pinrang, Kamis (13/6/2024). 

Namun polisi menegaskan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka H.M karena pasal yang diterapkan di bawah 4 tahun. Selain itu ada proses mediasi yang berjalan dengan syarat tersangka H.M membuat video permintaan maaf.

“Yah, ada video meminta maaf secara terbuka itu memang permintaan dari eks bupati melalui kuasa hukumnya. Itu syarat mediasi,” terang Reza.

Baca juga :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *