Pinrang— Sat Reskrim Polres Pinrang menyisir lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Pinrang. Langkah ini dilakukan seiring maraknya keluhan masyarakat atas aktivitas judi ayam tersebut.
Puluhan anggota Reskrim Polres Pinrang mendatangi langsung lokasi judi sabung ayam yang berada di Desa Matiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Sayangnya, saat penggerebekan lokasi tersebut sedang tak ada aktivitas. Namun pihak kepolisan langsung membongkar arena judi dengan membakarnya
Dilokasi ditemukan banyak bangkai kaki ayam aduan dan alat judi dadu yang semuanya di kumpul lalu di bakar oleh pihak kepolisian.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan lokasi tersebut sebelumnya telah didatangi dan langsung bakar arenanya.
“Namun belakangan ternyata mereka membuat lagi dan mengadakan judi di tempat tersebut sehingga tadi setelah ditkp kami langsung bongkar dan bakar arenanya kembali,” paparnya.
Kedepan pihaknya akan memanggil kepala desa, kelapa lingkungan termasuk pemilik tanah yang lokasinya di jadikan arena judi.
Kasat juga mengungkapnkan bahwa Kapolres Pinrang tidak akan memberikan ruang dan kompromi terhadap segala bentuk kejahatan termasuk diantaranya judi.












