Parepare— Tempat karaoke Inbox di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbukti menjual bebas minuman keras (miras) dan melanggar jam operasional. Akibatnya, Satpol PP melakukan penyegelan tempat karaoke tersebut.
“Jadi berdasarkan laporan masyarakat dan informasi maraknya tempat hiburan malam yang menjual bebas minuman beralkohol tanpa izin dan pelanggaran jam operasional, maka kami tim gabungan melakukan penertiban penyegelan rumah bernyanyi dam Resto Inbox,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parepare, Wahyufi kepada detikSulsel, Senin (17/7/2023).
Razia dan berlanjut penyegelan terhadap tempat karaoke Inbox dilakukan aparat gabungan antara lain dari Satpol PP, polisi, TNI, Disdag, Dinas PTSP pada Minggu (16/7) sekitar pukul 00.50 Wita. Di lokasi ditemukan ada minuman beralkohol.
“Kami temukan minuman beralkohol Daebak Soju sebanyak 34 botol, Happy Soju sebanyak 40 botol, bir bintang sebanyak 8 botol,” bebernya.