BerandaHukum dan Kriminal

2 Pelaku Jambret di Sidrap Ditangkap Polisi

×

2 Pelaku Jambret di Sidrap Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sidrap— 2 orang pelaku jambret di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FS (27) dan AS (24) ditangkap polisi. Pelaku sebelumnya menjambret korban dan membawa lari tas berisi handphone dan kartu ATM. 

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis Haeruddin mengatakan pelaku diamankan dia dua tempat berbeda yakni di jalan Andi Pina, Kelurahan Kadidi  dan di Jalan Lanu’mang, Kelurahan Rappang pada Sabtu (9/12). Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Sidrap. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku jambret kami amankan,” tuturnya ke awak media, Minggu (10/12/2023). 

Pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor, pada saat itu pelaku langsung merampas tas korban yang berisi HP iPhone 11 warna ungu dan kartu ATM BRI, korban di perkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta rupiah. 

“Saat kejadian pelaku mendekati korban dan langsung merampas tasnya, dan tas korban langsung terlepas” tambah AKP Muhalis Haeruddin.

AKP muhalis juga mengucapkan terimah kasih atas dukungan masyarakat yang sudah membantu Sat Reskrim polres Sidrap dalam mengungkap kasus tersebut. 

“Saya juga ingin berterima kasih atas kerjasama dan dukungan dari masyarakat dalam mengungkap kejahatan pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan warga Sidrap tersebut,” ujar Muhalis. 

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan keberhasilan Sat Reskrim Polres Sidrap dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini, merupakan bukti nyata bahwa Polri telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. 

“Semoga keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan membuat masyarakat semakin percaya pada kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” paparnya. 

Baca juga :  Dugaan Kasus Penipuan & Penggelepan di Desa Samaenre Pinrang, Saksi dari Kades Cabut Keterangannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *