BerandaHukum dan Kriminal

Buruh di Pinrang Tega Cabuli Cucu Majikannnya yang Berumur 9 Tahun Berulang Kali

×

Buruh di Pinrang Tega Cabuli Cucu Majikannnya yang Berumur 9 Tahun Berulang Kali

Sebarkan artikel ini

Pinrang— Seorang buruh bernama Akram (19) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berulang kali. Parahnya bocah yang masih berumur 9 tahun yang dicabuli merupakan cucu dari majikanya.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Akram terjadi pada Selasa (28/11/2023) Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang. 

“Kejadiannya pada Selasa (28/11) dan terungkap karena korban bercerita kepada ibunya lewat Telepon,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal melalui rilisnya ke media, Minggu (3/12/2023). 

Risal menjelaskan saat kejadian pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. Pelaku diketahui ternyata tak lain merupakan cucu dari majikan pelaku. 

“Jadi pelaku ini buruh di pabrik tahu dari nenek korban (majikan pelaku),” ungkap Murgan.

Pelaku diketahui bisa leluasa melakukan perbuatannya karena hanya korban dan pelaku yang berada di dalam rumah. Sementara nenek korban sedang keluar. 

“Pelaku memanfaatkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur dan melakukan perbuatannya dimana saat kejadian korban hanya berdua dengan pelaku,” paparnya. 

Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Murgan menambahkan, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya. 

Baca juga :  Terungkap Anggota DPRD Pinrang yang Tabrak Siswa SMP, Begini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *