arusinfo.id, Pinrang — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mendapat atensi dari Ombudsman RI perwakilan Sulsel. Warga yang mengaku dirugikan diminta melapor secara langsung agar dapat dilakukan investigasi.
Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Hasrul Eka Putra, menyampaikan, jika pihaknya sungguh menyayangkan, jika benar pungli atau proses percaloan untuk percepatan pembuatan KTP di Bumi Lasinrang masih terjadi.
“Nah di Makassar, juga terjadi kasus yang sama. Sementara kami sedang lakukan investigasi,” bebernya, kepada Arusinfo.id, Selasa 29 Agustus 2023.
Kendati masih sementara proses investigasi, lanjutnya, pihaknya melihat pola yang sama dengan yang kini menjadi pemberitaan hangat di Kabupaten Pinrang.
“Dengan membayar biaya tertentu KTP bisa jadi dalam sehari. Modus-modus pengurusan percepatan seperti ini, memang sangat disayangkan, padahal semua pengurusan dokumen itu memang gratis,” kesalnya.
Apa yang kini menjadi viral di pemberitaan, tambahnya, pihaknya akan memberi atensi untuk ditindaklanjuti lebih jauh. Namun, ia pun berharap, masyarakat untuk berperan aktif melakukan laporan jika mengalami praktik percaloan atau pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Kalau memang terbukti terjadi pungli, yang pertama kalau kami dari Ombudsman meninjau dari sisi kerugian dari masyarakat, artinya apa yang dipunglikan, dan apa yang dipungut secara tidak sah dia dikembalikan kepada masyarakat itu,” tegasnya.
Sebelumnya, warga inisial RK memaparkan sudah tiga bulan mengurus KTP tapi tidak selesai, dia mengaku cukup berat jika harus membayar Rp 100 ribu sebagaimana yang disarankan pihak keluarganya jika mau KTP selesai sehari.
RK mengaku mengurus KTP pada bulan Mei lalu. Namun hingga saat ini atau berjalan 3 bulan, ternyata KTP tak kunjung selesai.
“Itu tanggal 11 Mei ka mengurus KTP. Hanya KTP sementara dikasih dan sampai sekarang tidak ada pemanggilan untuk mengambil KTP,” tutur RK kepada media, Sabtu (26/8/2023).
Dia mengaku sering menemani keluarganya mengurus KTP dan mereka harus membayar Rp 100 ribu jika KTP mau selesai dalam sehari. Jika tidak, maka harus bersabar menunggu sampai berbulan-bulan.
“Jadi ditanya sama ada keluarga yang kebetulan ada kenalan di dalam, bayar meki 100 ribu, selesai itu KTP sehari. Kalau tidak kita menunggu sampai berbulan-bulan,” kata dia.
Pengalaman buruk mengurus KTP juga telah dirasakan oleh seorang warga Pinrang inisial IS. Dia mengaku terpaksa memakai jasa calo karena lelah 4 kali bolak balik mengurus, dia menerima tawaran dari seorang calo membayar Rp 100 ribu agar KTP-nya bisa selesai.
“Saya jadi korban calo dan pungli di Disdukcapil Pinrang. Saya mau keluhkan tentang pungli di Dukcapil yang sudah terang-terangan saat saya mengurus KTP,” kata IS sebagaimana dikutip dari detikSulsel, Senin (31/7).
IS menjelaskan kejadian dia didatangi calo dan adanya praktik pungli tersebut terjadi di akhir Juni lalu saat hendak mengurus KTP di Disdukcapil Pinrang. Saat itu ada pria yang menawari jika hendak cepat KTP-nya harus berikan uang Rp 100 ribu.
“Begini, sayakan mengurus KTP tetapi bolak balik ka tanya bilang ji tunggu informasinya. Pas saya datang sudah ke empat kalinya, di depan mushola kantor (Dukcapil) ada yang tawari katanya kalau mauki cepat kasika (berikan) uang ta Rp 100,” paparnya.












