Pinrang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Kepolisian Resort Pinrang dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi menutup pengoperasian penjualan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam (THM) Zona M Hotel. Zona sempat mengecoh Pemkab dengan membuat THM tersebut sebagai kawasan kuliner.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan Muhadir Muddin, penutupan operasi penjualan minuman keras zona kuliner The M Hotel ini dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat akan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang.
“Yang kami tutup total adalah operasi penjualan minuman keras, namun pengoperasian zona kuliner tetap beroperasi dan terus dalam pengawasan kami” ujar Muhadir kepada media, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut Muhadir mengungkapkan bahwa, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan kepada pengelola agar mengindahkan peraturan daerah yang berlaku terkait peredaran minuman keras. Pasalnya, Zona M Hotel hendak mengecoh Pemkan dengan izin kawasan kuliner.
“Zona M Hotel Itu menyalahgunakan izin usaha, karena dulu itu katanya zona kuliner, tetapi malah diubah jadi THM,” kesalnya.
Sebelumnya, Pihak Satpol PP bersama pihak terkait juga telah menutup pengoperasian sebuah tempat hiburan malam cafe D King di wilayah Kecamatan Watang Sawitto yang dilaporkan tidak memiliki izin operasi dan kerap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.












