Pinrang – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat dengan agenda penyusunan jadwal pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Bamus juga membahas rencana penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung Selasa (5/8/2025) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi anggota Bamus. Dari pihak eksekutif, hadir Sekda Pinrang A. Calo Kerrang, SP., M.Si., Sekwan Pinrang H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si., Kepala Bapperida H.A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si., Kepala BPKPD Agurhan, SE., MM., serta perwakilan dari Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Pinrang.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD Kabupaten Pinrang menjadwalkan rapat paripurna pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA. Agenda paripurna mencakup penyampaian rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah mengenai pengajuan Ranperda tambahan di luar Propemperda 2025.
Tahapan berikutnya akan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025. Pagi harinya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan duduk bersama pimpinan komisi untuk menerima masukan terkait program dan kegiatan dalam rancangan PPAS-P. Setelah itu, pada 12 hingga 14 Agustus 2025, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan mendetail terhadap rancangan KUPA dan PPAS-P.
Sebagai penutup rangkaian, DPRD Kabupaten Pinrang akan menggelar rapat paripurna pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA. Agenda utama paripurna tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Pinrang dan Pimpinan DPRD mengenai rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025.












