Pinrang— Cafe D King di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan warga ke polisi sering beroperasi hingga subuh dengan suara yang keras dan adanya peredaran minuman keras (miras). Polisi pun segera memanggil pemilik untuk memberikan penjelasan.
“Saya telah menerima laporan aduan dari masyarakat akan aktifitas di Cafe D King. Dimana cafe remang – remang ini kerap kali melakukan aktifitas sampai pada subuh di hari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal kepada media, Kamis (27/7/2023).
Iptu Risal menjelaskan, dari laporan warta setempat kegiatan cafe ini beroperasi setiap malam mulai pukul 22:00 Wita sampai pada pukul 05:00 Wita dini hari. Kegiatan tersebut sangat mengganggu jam istirahat masyarakat pada malam hari.
“Dimana para pengunjungnya pun sering berlalu lalang menggunakan kendaraan bising dan juga mengganggu aktifitas ibadah khususnya pada jam sholat subuh di masjid,” bebernya.
Lebih lanjut terkait laporan keluhan di Cafe D King, paparnya, sudah memerintahkan unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang untuk turun bersama unit Intelkam untuk melakukan pengecekan. Serta tetap berkordinasi dengan pihak Pemda Kabupaten Pinrang terkait ijin pengoperasiannya.
“Team kami juga akan melakukan pemanggilan kepada pemilik cafe D King atas aktivitas peredaran minuman keras di dalam cafe yang bisa saja memicu tindak pidana kriminal antar pengunjung cafe jika mereka dibawah pengaruh alkohol,” terangnya.
Dia menambahkan, terkait dengan adanya dugaan anggota yang membekingi kegiatan Cafe D King, dia mempersilahkan warga untuk melapor. Nantinya jika ada anggota polisi yang teridentifikasi membekingi, maka akan dilakukan pemeriksaan.
“Untuk laporan terkait adanya dugaan anggota yang membekingi kegiatan di Cafe D King masyarakat bisa langsung ke Kasi Propam Polres Pinrang agar dilakukan proses penyelidikan dan penindakan,” tegasnya.