Enrekang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang terus mempertegas komitmennya dalam menjaga kestabilan harga beras bagi masyarakat. Untuk memastikan harga tetap berada dalam koridor yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga bersama Wakil Bupati Andi Tenri Liwang La Tinro turun langsung melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisional pada 6 November.
Sesuai ketentuan nasional, harga eceran tertinggi (HET) beras saat ini dipatok: premium Rp14.900/kg, medium Rp13.500/kg, dan SPHP Rp12.500/kg.
“Kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat tidak melebihi batas regulasi. Ini bagian dari upaya menjaga stabilitas serta keadilan bagi seluruh warga,” ujar Bupati Yusuf di sela kunjungan.
Pemantauan ini bukan sekadar pengawasan formal, tetapi juga bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk melindungi daya beli, terutama bagi kelompok rentan. Pengendalian harga beras menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan ekonomi rumah tangga di Kabupaten Enrekang.
Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimda, seperti Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Kajari A. Fajar Anugrah, Kepala BPS A. Makmur Jaya, serta jajaran teknis—Kadis TPHP Ikbar Ashadi, Plt. Kadinsos Subiyanto S., dan Plt. Kadis Ketahanan Pangan drg. Sri Siswaty Zainal. Kehadiran lintas lembaga tersebut memperlihatkan koordinasi yang solid dalam upaya menstabilkan pasar.
Kapolres AKBP Hari Budiyanto turut mengajak masyarakat aktif mengawasi praktik jual beli di pasaran.
“Jika ada pedagang yang mematok harga di atas HET, silakan laporkan kepada Satgas Pangan Kabupaten,” imbaunya.
Untuk memudahkan kontrol harga, Satgas Pangan Enrekang juga telah menempelkan stiker informasi di kios-kios beras. Stiker tersebut memuat nomor pengaduan resmi: 0813-1677-7008, 0823-4364-2114, dan 0811-4404-433—sebagai jalur cepat bagi masyarakat menyampaikan laporan.
Kunjungan lapangan ini memperlihatkan model kepemimpinan yang inklusif dan responsif. Bupati Yusuf berdialog langsung dengan pedagang, mendengar keluhan, sekaligus memberi ruang bagi aspirasi mereka. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan pangan tidak hanya berkutat pada angka dan regulasi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.












