Pemerintahan

RPH Pinrang Resmi Bersertifikat Halal, Disnakbun Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi

×

RPH Pinrang Resmi Bersertifikat Halal, Disnakbun Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi

Sebarkan artikel ini

Pinrang — Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Pinrang, drh. Hj. Elvi Martina, menyampaikan kabar gembira terkait status Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Pinrang yang kini resmi mengantongi sertifikat halal.

Menurutnya, sertifikasi halal pada RPH menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pemotongan hewan di Pinrang memenuhi standar syariat dan keamanan pangan.

Alhamdulillah, Rumah Potong Hewan Kabupaten Pinrang telah bersertifikat halal. Untuk UMKM, seperti pengelola rumah makan yang menggunakan produk daging dari RPH, juga bisa mengajukan sertifikat halal,” ujar Hj. Elvi.

Ia menegaskan, sertifikasi halal bagi pelaku usaha kini menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini seiring dengan pemberlakuan kebijakan nasional bahwa mulai tahun 2026, seluruh produk makanan wajib memiliki sertifikat halal.

Dengan demikian, UMKM yang menggunakan daging dari RPH Pinrang kini memiliki peluang lebih mudah untuk mengurus sertifikasi halal usahanya karena bahan baku daging yang mereka gunakan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hj. Elvi menambahkan bahwa Disnakbun Pinrang siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal, terutama bagi UMKM kuliner yang bergantung pada pasokan daging dari RPH.

Ia berharap capaian ini dapat memicu peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal, sekaligus menjamin keamanan pangan dan memberikan rasa tenang bagi konsumen.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan rantai produksi pangan dari hulu hingga hilir berjalan sesuai standar halal dan higienis,” tegasnya.

Baca juga :  Pemkot Parepare Gelar Rembuk Stunting dan Festival Genre Tingkat Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *