Arusinfo,id,Jakarta—Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menegaskan bahwa status pengecer LPG 3 kg dalam rantai distribusi sebenarnya tidak resmi, yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kebocoran distribusi LPG subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Sebetulnya pengecer itu tidak memiliki status resmi. Ini yang menjadi salah satu penyebab LPG tidak tepat sasaran. Orang yang tidak berhak malah mendapatkan,” ujar Achmad Muchtasyar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2).
Achmad menjelaskan status pengecer yang selama ini beroperasi tanpa regulasi yang jelas menjadi pintu masuk bagi distribusi LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga banyak pihak yang tidak berhak justru mendapatkan LPG subsidi.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa salah satu penyebab lonjakan harga LPG di pasaran, yang bisa mencapai Rp 30.000 per tabung, adalah permainan harga di tingkat pengecer. Pengecer sering kali menjual LPG dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sedang mendorong agar pengecer yang memenuhi syarat dapat mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi. Dengan status pangkalan, pengecer akan diawasi lebih ketat melalui sistem Merchants Application Pertamina (MAP), yang bertujuan untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran dan harga yang wajar.
“Kalau warung atau pengecer sudah memenuhi kriteria, mereka bisa menjadi pangkalan resmi. Prosesnya sedang kami atur agar tidak mahal dan cepat. Dengan menjadi pangkalan resmi, mereka wajib menggunakan sistem MAP. Jika tidak memenuhi syarat, izinnya akan dicabut,” tegas Achmad.












