Pemerintahan

Mau Daftar jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Berikut Caranya !

×

Mau Daftar jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Berikut Caranya !

Sebarkan artikel ini
sumber foto: CNBCINDONESIA.COM

Arusinfo.id, Jakarta–Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg oleh pengecer. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg hanya dapat dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina. Harga jualnya kata Yuliot akan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” jelas Yuliot kepada media, Jumat (31/1/2025).

Yuliot menegaskan perubahan skema distribusi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran gas yang sering kali tidak tepat sasaran.Diharapkan distribusi Elpiji 3 Kg bisa lebih efisien dan sesuai dengan target yang telah ditentukan dengan pola menjadikan pengecer sebagai pangkalan.

Bagi warga atau pengecer yang berniat ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka diwajibkan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendaftaran ini akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mempermudah proses administrasi.

Langkah-langkah daftar pangkalan gas elpiji 3 kg 

Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg: 

1. Membuat Akun OSS: 

Buka situs www.oss.go.id. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran. Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik “Submit”. Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan. Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan. 

Baca juga :  KP2KP Enrekang dan Diskominfo Jalin Kerja Sama Perluas Edukasi Perpajakan

2. Mengajukan NIB: 

Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB). Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB.

3. Melengkapi Data yang Diperlukan:

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina 

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

  1. Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan. 
  2. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya. 
  3. Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. 

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi 

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi: 

  1. KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
  2. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya. 
  3. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *