Daerah

DPRD Parepare Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi, Taufan Pawe Apresiasi

×

DPRD Parepare Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi, Taufan Pawe Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Arusinfo.id, Parepare — DPRD Parepare dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyetujui Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Parepare. Hal itu berdasarkan Rapat Paripurna yang digelar DPRD Parepare, Selasa Malam, (29/8/2023).

Hadir, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta pimpinan DPRD Parepare, Tamsing Hamid dan M. Rahmat Syam, serta Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Taufan mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Panitia Khusus, Ketua dan Anggota Fraksi yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kami juga memahami bahwa, dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan, tentu menyita waktu dan perhatian dari Dewan yang terhormat. Kami mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare yang telah membahas Ranperda dimaksud,” kata dia.

Taufan menjelaskan, hal tersebut menunjukkan perhatian DPRD Kota Parepare dalam Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

“Dengan demikian ranperda ini akan
memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi
daerah yang merupakan amanah dari
ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Baca juga :  BBWS Pompengan Jeneberang Dukung Penuh Program Pemkab, di Sidang Komisi Irigasi Pinrang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *