Arusinfo.id, Pinrang — Kasus dugaan tindak pidana dan penipuan yang dilaporkan oleh Kepala Desa Samaenre di Kabupaten Pinrang masih bergulir di kepolisian. Namun, secara mengejutkan seorang saksi yang telah diajukan oleh pelapor kini telah mencabut keterangannya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kepala Desa Samaenre melaporkan warganya bernisial HS dan JW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan nomor laporan polisi LP/B/401/VI/2024/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL/ tertanggal 27 Juni 2024.
Kasus tersebut pun, sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Pinrang. Hanya saja, secara mengejutkan saksi yang diajukan oleh kades atau dalam hal ini pelapor, itu menarik atau mencabut keterangannya yang telah diberikan terhadap penyidik pada Jumat 9 Agustus 2024.
“Jadi saya diajak Pak Kades melakukan perjalanan masuk ke kota (Pinrang) bersama dengan adiknya. Tanpa diberitahu sebelumnya, tiba-tiba saya dibawa ke kantor polisi untuk memberikan keterangan. Saya ditemani kuasa hukum Pak Kades saat itu,” beber Ismail, saksi yang diajukan Kepala Desa Samaenre, Sabtu 10 Agustus 2024.
Ismail menyampaikan, keterangan yang ia sampaikan saat itu merugikan beberapa pihak. Ia pun merasa, bahwa keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, tidak mencerminkan kebenaran sebab, adanya tekanan yang dia rasakan.
“Karena hal itu, saya mencabut keterangan saya,” bebernya.
Ismail mengaku, jika dirinya didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Aidil & Partners telah melakukan pencabutan keterangan yang ia sampaikan sebelumnya.
“Yah lagi pula, keterangan yang saya berikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan dibuat di bawah tekanan karena saya tidak tahu menahu dengan kasus tersebut,” jelasnya.
Perwakilan dari Kantor Hukum Aidil & Partners, Khaeril, mengungkapkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Keputusan untuk mencabut keterangan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang oleh Ismail.












