Pemerintahan

Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Pinrang Bahas Layanan Dokumen Kependudukan

×

Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Pinrang Bahas Layanan Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Pinrang— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Kantor Disdukcapil pada Rabu (9/7/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Askari, S.Pi., M.Si., didampingi staf Disdukcapil lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, lurah, akademisi, pihak pengadilan, BPJS, lintas sektoral, LSM, serta insan media.

Dalam penyampaiannya, Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Askari, menjelaskan beberapa hal terkait pelayanan dokumen kependudukan. Ia menekankan bahwa bagi masyarakat yang menikah di bawah tangan (nikah siri), secara otomatis belum dapat disatukan dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun demikian, mereka tetap dapat dicantumkan dalam satu KK dengan catatan dikategorikan sebagai “keluarga lain” atau “famili lain”.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pasangan yang menikah siri baru dapat disatukan dalam satu KK setelah melakukan pernikahan secara sah atau melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh penetapan tersebut, pernikahan dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Hal yang sama berlaku bagi pasangan nikah siri yang telah memiliki anak. Mereka tetap harus melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama untuk memperoleh buku nikah yang sah sesuai dengan Undang-Undang Pernikahan.

Baca juga :  Stakeholder Pemkot Parepare Hadiri Pisah Sambut Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *