Beranda

KPU Parepare Umumkan Syarat Dukungan Kandidat yang Mau Maju Calon Perseorangan di Pilwalkot

×

KPU Parepare Umumkan Syarat Dukungan Kandidat yang Mau Maju Calon Perseorangan di Pilwalkot

Sebarkan artikel ini

Parepare– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi selatan (Sulsel), mengumumkan jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.

KPU Parepare mengungkapkan calon perseorangan di Pilkada Parepare 2024 harus memiliki dukungan 10.966 suara dan minimal tersebar di tiga kecamatan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

“Untuk di Parepare yang menggunakan DPT terakhir itu minimal berjumlah 10.966 suara dan minimal yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Parepare Nur Islah saat menggelar konferensi pers di Hotel Kenari, Jumat (3/5/2024).

Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) Parepare yang maju perseorangan atau independen akan dibuka dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

“Kami di KPU Parepare menyampaikan ke masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan diri (jalur perseorangan, silakan mengikuti persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya.

Bentuk dukungan, lanjut Nur Islah, KPU Parepare akan tetap siap menyambut bakal calon Wali Kota Parepare yang ingin maju jalur perseorangan.

“Kami telah menyediakan helpdesk di Kantor KPU Parepare bagi ada calon yang datang berkonsultasi mengenai persyaratan jalur perseorangan,” imbuhnya.

Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto menjelaskan pihaknya masih menunggu PKPU terkait pencalonan tersebut yang sementara diajukan oleh KPU RI ke Komisi II DPR RI.

“Untuk persyaratan administrasi calon harus memiliki KTP, namun kami masih menunggu Peraturan KPU terkait persyaratan lebih lanjut, ” paparnya.

Baca juga :  Wabup Pinrang Hadiri Paripurna PAW 2 Anggota DPRD Pinrang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *