Pemerintahan

Kunjungan Studi Tiru, Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidrap dan Barru

×

Kunjungan Studi Tiru, Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidrap dan Barru

Sebarkan artikel ini

Sidrap – Tim Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Sidereng Rappang (Sidrap) menerima kunjungan dari Tim IPKD Kabupaten Barru dalam rangka studi tiru dan peningkatan kapasitas, khususnya terkait penginputan data IPKD.

Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024) ini bertujuan memperkuat kerja sama antar daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.

Acara penerimaan berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Sidrap, bertempat di Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Turut hadir dalam acara ini, Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Sidrap, Andi Soeharto; Kabid Humas IKP Diskominfo Sidrap, Anwar D. Nurdin; serta Inspektur Pembantu Wilayah 5 Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Daerah Sidrap, Andi Kamarlang, bersama sejumlah anggota Tim IPKD Sidrap lainnya.

Dalam sambutannya, Andi Soeharto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kedatangan Tim IPKD Barru.

“Selamat datang kepada rombongan Tim IPKD Kabupaten Barru. Kami berterima kasih atas dipilihnya Kabupaten Sidrap sebagai lokasi studi tiru terkait pengisian IKPD. Semoga kunjungan ini membawa manfaat bagi kita semua,” ujarnya.

Syamsubaird Syarifuddin, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Barru, juga memberikan tanggapan positif terkait sambutan dari Tim IPKD Sidrap.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan dan ilmu yang telah dibagikan oleh Tim IPKD Sidrap. Ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi kami dalam mengembangkan pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi ilmu, tetapi juga memperkuat sinergi antara kedua daerah dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sistem Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020, menjadi pedoman dalam memastikan kinerja keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara efektif, akuntabel, dan transparan.

Baca juga :  Bappelitbangda Sulsel-JICA Gandeng Parepare Tanggulangi Angka Kemiskinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *