BerandaHukum dan Kriminal

Lagi Polda Sulbar Bongkar Komplotan Pengedar Narkoba di Pinrang, Polres Apa Kabar ?

×

Lagi Polda Sulbar Bongkar Komplotan Pengedar Narkoba di Pinrang, Polres Apa Kabar ?

Sebarkan artikel ini

Arusinfo.id, Pinrang — Bukan Polres Pinrang, melainkan Polda Sulbar belakangan ini, tercatat lumayan agresif untuk membongkar dan menangkap komplotan pengedar narkoba di Bumi Lasinrang. Teranyar 5 orang berhasil diamankan dan 4 diantaranya merupakan warga Pinrang Sulsel.

Dalam keterangan persnya, Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menuturkan, pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial AR (30) warga Dusun Makkombong Timur, Kelurahan Indo Makombong, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat

Ia ditangkap saat Tim Subdit I memberhentikan sepeda motor pelaku di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat. Jumat 2 Februari 2024 lalu.

“Petugas curiga dengan gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastic klip berisi narkotika jenis sabu, disaku depan sebelah kanan celana tersangka,” bebernya, Selasa 6 Februari 2024.

Pada saat dilakukan interogasi, AR mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC (43) yang berada di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan info tersebut Tim Subdit I melakukan pengembangan.

“Tim Subdit I kemudian melakukan penangkapan terhadap AC di Kamp Cullu, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan,” imbuhnya.

AC pun mengaku bahwa sabu diperoleh dari KA(33). Polisi kembali menangkap KA di Desa Karawa, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pengakuan KA barang haram tersebut didapatkan dari SA (48) warga Kamp. Salu Sape, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang. Tim kemudian, tambahnya,  bergerak cepat untuk menangkap SA di kediamannya.

“Ia tak berkutik saat ditangkap. SA mengaku, sabu yang diedarkan diperoleh dari DA (46),” sebutnya

DA merupakan warga Kamp. Buttu Batu, Kelurahan Kariango, Kecamatan Lembang. DA ditangkap dan kelimanya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  HMI Pinrang Minta Polisi Proses Hukum Oknum Penganiaya Kader HMI Cabang Gowa Raya

Atas perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *