Enrekang–Pemerintah Kabupaten Enrekang memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025. Pencairan tersebut bertepatan dengan pembayaran gaji bulan Juni.
Enrekang menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang secara resmi menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga, mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ASN menjelang tahun ajaran baru dan menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.
“Kondisi anggaran kita siap untuk membayarkan gaji ke-13. Harapannya, semangat kerja para ASN juga semakin meningkat,” ujar Yusuf Ritangnga.
Plh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur, menyebutkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp23,7 miliar. Dana tersebut akan disalurkan kepada 4.826 ASN dan 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Pemberian gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dan APBD bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.












